Senin, 24 Februari 2020


Hukum Musik
Kata Nabi dalam riwayat yang shohih,sebaik baik urusan adalah yang tengah tengah.Saya kira kita mesti proporsional,memandang persoalan ini,semoga pandangan ini bisa menambah khazanah berpikir kita sebagai muslim,kalau musik haram,maka mengapa Rasululloh SAW Membiarkan kaum anshor yang menyambutnya dengan nyanyian Thola al badru alaina dan seterusnya,kedua saya menyaksikan sendiri ketika tahun 2007 an di Bandung ada orang yang bersyahadat setelah mendengar lagu dan lirik yang dinyanyikan oleh opick tombo ati,sekiranya lagu opick haram,lantas mengapa membuat orang masuk islam?Maka itu lah sebahagian ulama ,berpendapat musik diperbolehkan asal menggunakan ,duff,liriknya tidak bertentangan dengan syariat islam.dan suaranya tidak memancing syahwat.dll.Sangat tidak adil juga kalau kita katakan opik masuk neraka!Nah memang karakteristik musik di zaman Jahiliyah memang identik dengan maksiat ....makanya ada sebagian ulama mengharamkan,tetapi faktanya ada sebagian pertunjukkan musik yang karakteristiknya tidak identik dengan maksiat .....maka itulah sebagian ulama menghukumi mubah,dengan syarat tertentu.Bahkan sekaliber Imam syafi'i menghukumi musik sbg perkara yang dibenci(makruh) ,tidak sampai tahap haram juga.memang tetap tidak pantas seorang ulama joged joged dangdut,dan levelnya hanya sampai tak patut dan dibenci.Tetapi kita tidak bisa menafikkan ulama yang mengharamkan musik secara total,karena mereka punya hujjah juga ......mereka berijtihad....pun begitu ulama yang membolehkan musik dengan syarat syarat,...mereka berijtihad,sedangkan dalam ushul fiqih,ijtihad ulama yang satu tidak bisa membatalkan ijtihad ulama yang lain..Di Sisi lain terlalu sibuk dengan musik juga kurang ahsan,lebih diutamakan mendengar dan mendengarkan banyak quran ketimbang mendengarkan musik yang tidak mengingatkan akan Alloh.....Jadi boleh anda mendengar musik seperti sholawat,atau yang mengingatkan kepada kematian,sambil lebih banyak mendengarkan Al quran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar